Ambang Batas Capres Digugat ke MK, Ketum PAN: Itu Hak Warga

Ambang Batas Capres Digugat ke MK, Ketum PAN: Itu Hak Warga

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 22 Jun 2018 14:53 WIB
Ketum PAN Zulkifli Hasan (Foto: Rifkianto Nugroho-detik)
Jakarta - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menghormati langkah sejumlah aktivis politik dan akademisi menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya itu, hak masyarakat sebagai warga negara.

"Ada warga negara yang menggugat ya itu hak mereka," kata Zulkifli, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Zulkifli pun menyerahkan persoalan itu kepada MK sebagai pengambil keputusan. Apapun keputusan yang diambil terkait gugatan itu, pihaknya akan mengikuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terserah MK lah. Lalu apa yang diputuskan MK itu sah hukum ya kita ikuti,"



Ketua MPR itu juga mengatakan pada prinsipnya, pihaknya setuju dengan dilayangkannya gugatan tersebut. Sebab, pada rapat paripurna pembahasan UU Pemilu pun, PAN menjadi salah satu partai yang walk out dari rapat.

"Saya dulu kan nggak setuju. Saya walk out. Tapi kan sudah UU ya saya setuju. Itu lah negara demokrasi negara hukum kan. Saya setuju dan yakin karena itu sah mengikat. Tapi ada warga negara yang nggak setuju mau menggugat lagi haknya dia juga," tuturnya.

Ditanya apakah jika gugatan ini dikabulkan akan menguntungkan PAN? Zulkifli mengatakan, hal ini bukan sekedar soal untung dan rugi.

"Ini haknya ini. Itu karena dulu putusan MK mengatakan gabungan partai poliik untuk mengusung. Dan dulu ini sudah dipakai oleh pilpres 2014. Nah sekarang gimana? Kok dipakai lagi. Apa betul partai itu dapat sama, kan belum tentu," kata Zulkifli.



"Itu yang nggak betulnya itu saya nolak dulu. Saya walk out. Tapi karena kami kalah ya sudah itu kan berarti bener," lanjutnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis, akademisi, pegiat demokrasi dan tokoh masyarakat menggugat UU Pemilu No 7/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka keberatan dengan pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres.

Direktur Perludem Titi Angraini, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/6/2018), mengatakan gugatan ini diajukan karena pasal tersebut membuat kebebasan rakyat dalam memilih menjadi terbatas. Dia mengatakan, pasal 222 ini tak sesuai dengan UUD 45.


Saksikan juga video 'Presiden Digugat Karena Tak Buat Terjemahan Resmi KUHP': (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads