"Kita harus menghormati hukum," ujar Jokowi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).
Jokowi, yang kembali maju menjadi capres pada 2019, mempersilakan warga menggugat aturan tersebut ke MK. Jokowi juga tak keberatan atas gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini didaftarkan secara online pada Rabu (13/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Para penggugat menunjuk eks Wamenkumham Prof Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. Adapun para penggugat ialah:
1. M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (akademisi)
4. Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (akademisi)
7. Robertus Robet (akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).
9. Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film)
10.Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)
11.Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12.Hasan Yahya (profesional) (dkp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini