Aturan Ambang Batas Capres Digugat ke MK, Ini Kata Jokowi

Aturan Ambang Batas Capres Digugat ke MK, Ini Kata Jokowi

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 21 Jun 2018 12:01 WIB
Presiden Jokowi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Sejumlah aktivis, akademisi, pegiat demokrasi, dan tokoh masyarakat menggugat UU Pemilu No 7/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas capres. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK.

"Kita harus menghormati hukum," ujar Jokowi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).

Jokowi, yang kembali maju menjadi capres pada 2019, mempersilakan warga menggugat aturan tersebut ke MK. Jokowi juga tak keberatan atas gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari masyarakat untuk mengajukan uji materi kepada MK. Saya kira dipersilakan," kata Jokowi.

Gugatan ini didaftarkan secara online pada Rabu (13/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Para penggugat menunjuk eks Wamenkumham Prof Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. Adapun para penggugat ialah:

1. M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (akademisi)
4. Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (akademisi)
7. Robertus Robet (akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).
9. Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film)
10.Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)
11.Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12.Hasan Yahya (profesional) (dkp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads