"Pesan Ustaz Oman kepada saya sebelum sidang saat pertemuan lalu. Kalau sudah vonis tolong saya (Aman) diurus secepatnya eksekusinya apakah mau pindah atau di mana, yang penting pesannya eksekusi dilaksanakan secepatnya, terutama pindah dari Mako Brimob," ujar pengacara Aman, Asludin Hatjani, seusai sidang vonis Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Baca juga: Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum vonis, dia ngomong yang dia lakukan tadi itu. 'Kalau saya divonis mati, saya akan sujud syukur' dan itu dia lakukan tadi," sambung Asludin.
Tapi Aman, menurut Asludin, tak bicara mengenai alasan sujud syukur atas vonis mati itu. Di ruang sidang setelah vonis diketuk, Aman tidak berkomentar dan langsung bersujud syukur dengan posisi membelakangi majelis hakim.
"Sebelum sidang dia nyatakan bahwa kalau divonis mati dia akan sujud syukur," tegas Asludin.
Aman Abdurrahman, menurut majelis hakim, terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut pada 25 Juni 2017; serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.
Hal yang memberatkan putusan, menurut hakim, Aman merupakan residivis kasus terorisme.
Selain itu, Aman menjadi penggagas terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.
"Terdakwa penganjur jihad yang menimbulkan korban jiwa, korban luka berat," kata hakim membacakan hal yang memberatkan atas vonis mati Aman Abdurrahman.
Majelis hakim tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Aman. "Tidak ada hal meringankan," kata hakim.
Tonton juga 'Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini