Belasan Polisi Bersenjata 'Pagari' Aman Abdurrahman yang Divonis Mati

Belasan Polisi Bersenjata 'Pagari' Aman Abdurrahman yang Divonis Mati

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 22 Jun 2018 11:21 WIB
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Belasan polisi bersenjata laras panjang langsung membuat barikade memagari Aman Abdurrahman di ruang sidang. Aman divonis hukuman mati karena terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.

Polisi langsung bergegas mengerumuni Aman saat hakim ketua Akhmad Jaini mengetuk palu vonis Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi bersenjata memagari Aman Abdurrahman yang divonis hukuman matiPolisi bersenjata memagari Aman Abdurrahman yang divonis hukuman mati Foto: Haris Fadhil/detikcom



Aman Abdurrahman menurut majelis hakim terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads