Polisi langsung bergegas mengerumuni Aman saat hakim ketua Akhmad Jaini mengetuk palu vonis Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Baca juga: Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Aman Abdurrahman menurut majelis hakim terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.
"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini