BDNI Pernah Ditegur BI soal BLBI tapi Bandel

BDNI Pernah Ditegur BI soal BLBI tapi Bandel

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 21 Jun 2018 16:25 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim rupanya pernah ditegur Bank Indonesia (BI) soal dugaan penyimpangan penggunaan Bantuan Likuiditas BI (BLBI). Namun BDNI disebut 'bandel'.

"Tentu waktu itu BI tahu ada penyimpangan, (BDNI) dikasih teguran," ucap mantan Direktur Pengawasan BI Iwan Ridwan Prawiranata saat bersaksi dalam sidang terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).


Penyimpangan yang dimaksud adalah BLBI yang diterima BDNI malah dialihkan ke anak-anak perusahaannya. Padahal seharusnya BLBI itu untuk membantu permodalan lantaran bank tersebut dikategorikan tidak sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapatkan teguran, tidak ada perubahan yang dilakukan BDNI. Hal itu membuat anggota majelis hakim Anwar heran.

"Setelah dikasih teguran, tidak berubah? Terus membandel ya?" tanya hakim.

"Tidak berubah terus melakukan penyimpangan," jawab Iwan.

Namun Iwan kembali dicecar hakim. Tindakan BI pada saat itu dipertanyakan hakim, apakah ada tindakan tegas atau tidak lantaran BDNI bandel.


"Ada tidak tindakan kalau tidak bayar jaminan? Apa tindakan BI?" tanya hakim.

"Bank diambilalih, take over, dan akan ditutup," kata Iwan.

Dalam perkara ini, Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads