Iwan mengatakan BLBI yang diterima BDNI disebut dialihkan ke anak perusahaannya. Jaksa KPK meminta konfirmasi Iwan terkait apa yang dilakukan BDNI sebagai penyimpangan.
"Saya hanya melihat laporan yang bulan Maret sampai Desember itu kalau tidak salah, ada pemberian ke grupnya sendiri pada tahun 1997," ujar Iwan saat bersaksi dalam sidang terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BLBI untuk BDNI sejatinya dialirkan untuk membantu permodalan lantaran bank itu dikategorikan tidak sehat. Namun, saat itu BDNI malah mengalirkan BLBI ke anak-anak perusahaannya. Jaksa menyebut BDNI menggunakan BLBI untuk menambah saldo debit dan membayar dana talangan pada kreditur untuk memenuhi kewajiban nasabah dari grup BDNI milik Sjamsul Nursalim itu sendiri.
"Pemberian kredit rupiah kepada grup terkait yang dananya digunakan untuk transaksi di pasar bank antarbank. Bentuk penyimpangannya seperti itu? Apa bapak mengetahui?" tanya jaksa.
"Dari laporan pengawas bank ada," kata Iwan.
Dalam perkara tersebut, Syafruddin yang merupakan mantan Ketua BPPN Syafruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini