Lalu bagaimana nasib mereka?
"Sebetulnya semua harus pakai KTP elektronik, tapi karena faktanya sampai hari ini di beberapa daerah masih ada warga yang belum punya KTP elektronik. Maka surat edaran (dengan menggunakan C6) itu sebenarnya menjadi jalan keluar," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formulir C6-KWK merupakan formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara. Dalam formulir ini tertera nama pemilih, nomor urut pemilih, tempat pemungutan suara (TPS), nama desa atau kelurahan, dan kecamatan.
Arief mengatakan banyak pihak yang khawatir karena belum memiliki e-KTP. KPU kemudian mengeluarkan surat keputusan KPU nomor 574 tentang penggunaan formulir C6 dalam pilkada.
![]() |
"Sebetulnya itukan menjadi kekhawatiran beberapa pihak, Bawaslu juga memberi masukan pada kita. Masukan itulah yang kemudian ya sudah kita tuangkan dalam surat edaran 574," kata Arief.
"Tapi sebetulnya sebagian besar data pemilih itukan pasti orang-orang sudah punya KTP. Hanya sebagian kecil saja yang tidak punya KTP elektronik," sambungnya.
Aturan ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 574 tentang penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan 2018. Surat tersebut berisikan:
2. Pemungutan suara
a. Dalam pemberian suara di TPS pemilih yang terdaftar dalam DPT menunjukan formulir model C6-KWK dan menunjukkan KTP-El atau surat keterangan kepada KPPS
b. Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini