"Ya (melobi partai lain). Secara otomatis fraksi lain ada juga yang merasa mempunyai kewajiban seperti itu," kata Agus Hermanto, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Menurut Agus, adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah UU atas pelantikan tersebut membuat DPR wajib menginvestigasi. Ia yakin, banyak anggota dewan yang terpanggil untuk ikut mengajukan hak angket bersama partainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, yang jelas saat ini kita sudah koordinasi persyaratan hak angket itu diajukan oleh 20 anggota DPR lebih dari dua fraksi ini persyaratan ini sedang diikuti dan dalam waktu secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR," kata Agus.
Sementara, terkait adanya dukungan dari sejumlah partai yakni Gerindra dan PKS, Agus mengaku senang. Ia optimistis, panitia khusus (Pansus) Hak angket akan dapat segera terbentuk dengan semakin banyaknya dukungan dari fraksi lain.
"Insyaallah partai-partai lain juga punya keinginan yang sama," ungkapnya.
Sebelumnya, wacana soal pengajuan 'angket Iriawan' ini dimunculkan oleh Partai Demokrat. Demokrat menilai pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Gayung bersambut, usul itu disetujui 2 parpol lainnya. Gerindra menilai hak angket sebagai langkah untuk meluruskan pemerintahan saat ini. Sama seperti Demokrat dan Gerindra, PKS bakal mengajukan hak angket. Tujuannya menginvestigasi dugaan penyimpangan yang terjadi. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini