"Sekarang ini kita lihat jam 07.30 WIB tadi masih banyak. Sekarang ini saya lihat persentase tinggal 1.61 persen yang tidak masuk," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Syamsuddin Lologau di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
Syamsuddin menuturkan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang besar menyebabkan presentase warga yang melanggar aturan tidak besar. Dia mengatakan akan ada sanksi tegas bagi PNS yang terlambat maupun tidak masuk hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak masuk, itu sudah jelas sanksi TKD satu bulan dipotong. Tidak menerima TKD, tapi kalau hanya terlambat berarti ada pemotongan sesuai dengan per menit," paparnya.
Syamsudin belum bisa memastikan 1.081 PNS tersebut telat atau tidak hadir saat hari pertama kerja. Kepastian PNS yang tidak hadir baru bisa diketahui pada pukul 16.00 WIB.
"Nanti kita cek lagi, kira-kira jam 16.00 WIB nanti baru kelihatan yang tidak masuk," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris BKD K. Sulistyowati mengatakan potongan TKD hingga satu bulan bagi PNS. Menurutnya, Pemprov DKI telah tegas memberikan sanksi bagi PNS yang melanggar.
"Sanksi ada administratif ada fungsional. Kan misalnya Rp 12 juta TKD-nya itu kalau misalnya hari ini tidak masuk dia akan kena hukuman disiplin tidak dapat TKD satu bulan. Berarti Rp 12 juta sama sekali tidak turun," paparnya. (fdu/hri)