"Kalau sampai 1 hari tidak hadir maka dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada pergubnya, Kepgub 409, jadi karena itu nanti pukul 16.00 WIB sore kami akan tahu," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
Tonton juga 'Anies Beri Sanksi PNS Bolos dan Telat':
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kalau terlambat ada rumusnya, 10-30 menit (dan seterusnya) ada rumusnya, dan konsekuensinya pada pengurangan TKD," lanjutnya.
Anies berharap tidak ada PNS DKI yang bolos maupun terlambat demi kelancaran seluruh program yang sudah dirancang. "Dan kami semua berharap mudah-mudahan bisa lebih disiplin, bekerja dan menunaikan yang menjadi rencana program kami," paparnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Syamsuddin Lologau sebelumnya mengatakan penghilangan dan pemotongan TKD sudah diatur dalam sistem absensi PNS DKI. Namun, dia mengaku akan tetap memantau.
"Kita akan cek pukul 07.30 WIB. Jadi kalau pukul 07.30 WIB belum masuk kan sudah kena (sanksi), kan dari sistem. sudah tersistem. Jadi kalau nggak masuk, kalau telat semenit, sekian menit, ada (hitungannya)," papar Syamsudin kepada detikcom. (idn/aan)