Kompaknya PD-Gerindra-PKS Dorong Hak Angket soal Komjen Iriawan

Kompaknya PD-Gerindra-PKS Dorong Hak Angket soal Komjen Iriawan

Haris Fadhil, Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 19 Jun 2018 10:01 WIB
Pelantikan Komjen Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar. (Foto: Dok. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta - Wacana hak angket di DPR bergulir setelah Komjen M Iriawan dilantik menjadi Pj Gubernur Jabar. Parpol di luar pemerintah kompak mendukung.

Wacana itu pertama kali diusulkan Partai Demokrat. Demokrat menilai pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Dia menyebut Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3 bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

"Demokrat berencana akan mengajukan hak angket di DPR," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada detikcom, Senin (18/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain itu, Demokrat menilai pemerintah telah melakukan pembohongan publik. Soalnya pemerintah telah menyatakan urung melantik Iriawan. Urungnya pelantikan Iriawan itu didahului oleh kritik dari masyarakat. Namun toh akhirnya Iriawan dilantik juga.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga undang-undang sekaligus, bisa dikatakan suatu 'skandal besar' dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa, dan bernegara," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto, dalam keterangan pers, Senin (18/6).

Gayung bersambut, usul itu disetujui 2 parpol lainnya. Gerindra menilai hak angket sebagai langkah untuk meluruskan pemerintahan saat ini.

"Soal Partai Demokrat mau angket ataupun gugatan ke PTUN ataupun yang lainnya saya setuju sebagai bagian dari sikap kritis dan keinginan meluruskan jalannya pemerintahan yang sewenang-wenang," kata Waketum Gerindra Ferry Juliantono kepada detikcom, Senin (18/6) malam.



Sama seperti Demokrat, PKS bakal mengajukan hak angket. Tujuannya menginvestigasi dugaan penyimpangan yang terjadi.

"PKS sesuai dengan fungsi pengawasannya akan juga mengajukan hak angket terhadap masalah ini. Ini bentuk penyimpangan yang harus diinvestigasi dengan saksama," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi detikcom, Senin (18/6).



Seperti diketahui, syarat hak angket adalah diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Di luar 3 parpol tersebut, dari parpol pendukung pemerintah, ada yang menolak dan ada yang masih mempelajari usulan angket tersebut.



Tonton juga 'Dituding Melakukan Maladministrasi, Ini Jawaban Mendagri':


(imk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads