Tak Perlu Angket, PPP Usul Polemik Pj Gubernur Dibahas Raker DPR

Tak Perlu Angket, PPP Usul Polemik Pj Gubernur Dibahas Raker DPR

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 19 Jun 2018 09:05 WIB
Arsul Sani (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - PPP mengatakan tak perlu ada hak angket terkait polemik pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Menurut PPP persoalan itu cukup dibahas dalam rapat kerja DPR dengan pemerintah.

"Menurut PPP, soal pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar cukup dipersoalkan dalam raker pengawasan Komisi II dengan Mendagri saja dan Komisi III dengan Kapolri. Alternatifnya, dengan menggunakan hak mengajukan pertanyaan. Melalui raker pengawasan atau hak mengajukan pertanyaan ini kita dengarkan dulu jawaban dan argumentasi pemerintah mengapa memilih Pati Polri aktif sebagai Pj Gubernur," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada detikcom, Senin (18/6/2018).


Menurutnya hak angket bakal menimbulkan kegaduhan. Kemungkinan besar fraksi pendukung pemerintah akan menolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika belum apa-apa langsung menggunakan hak angket, maka yang akan timbul adalah kegaduhan dalam proses proses pengajuan hak angketnya karena fraksi-fraksi koalisi pemerintahan kemungkinan besar akan menolak penggunaan hak angket untuk masalah tersebut," ucapnya.

Dia meminta anggota DPR fokus menyelesaikan pekerjaan di sisa masa jabatan. Menurutnya yang merupakan tugas pokok DPR adalah legislasi.

"Di sisi lain, daripada belum apa-apa sudah gaduh sendiri, mending fraksi-fraksi di DPR fokus di sisa masa kerjanya dengan kerja-kerja legislasi saja yang masih banyak yang belum terselesaikan," ujarnya.


Sebelumnya, Demokrat mengusulkan hak angket untuk menginvestigasi polemik pengangakatan Komjen Iriawan. Demokrat menilai pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Dia menyebut Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri mengatakan pelantikan Iriawan sesuai aturan. Dia menegaskan pelantikan Iriawan tak berkaitan dengan pilkada pada Rabu (27/6) mendatang.

"Enggak ada apa-apa, yang penting tidak melanggar undang-undang. Dulu itu kan orang curiga, belum-belum (sudah) curiga," kata Tjahjo, saat ditemui usai pelantikan, di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Tonton juga 'Dituding Melakukan Maladministrasi, Ini Jawaban Mendagri' selengkapnya cek di 20Detik

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads