"Polisi sebaiknya menjelaskan secara transparan setiap penghentian kasus yang mendapatkan perhatian publik," kata Wasekjen Golkar Sarmuji saat dihubungi detikcom, Minggu (17/6/2018) malam.
Menurutnya penjelasan secara transparan ditujukan untuk menjaga kepercayaan publik pada penegak hukum. Sarmuji yakin jika dijelaskan dengan baik, maka publik bisa menerimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menyatakan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri dihentikan. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana.
"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6) kemarin. (haf/haf)