"Laporan pilot sebanyak 63 laporan tahun 2017 menyatakan melihat balon udara pada ketinggian jelajah pesawat udara," cuit AirNav Indonesia seperti dilihat, Sabtu (16/6/2018).
"Pada tahun 2018, tanggal 15 Juni 2018 kemarin pilot memberikan 71 laporan melihat balon udara di ketinggian jelajah pesawat udara," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub menyatakan balon udara sebaiknya diikat (ditambatkan) dengan tali yang tinggi maksimalnya hanya 150 meter. Tali yang dipakai pun paling sedikit 3 buah, sekaligus diberi penanda agar mudah dilihat.
Kemenhub bersama AirNav pun membuat festival balon udara tradisional di 3 kota, yakni Wonosobo, Ponorogo, dan Pekalongan. Festival ini digelar untuk sosialisasi dan sarana ekspresi tradisi.
Festival ini diharapkan dapat menjadi ajang mengekspresikan keahlian dalam pembuatan dan menerbangkan balon udara yang selaras dengan keselamatan penerbangan, yakni dengan cara ditambatkan.
Tonton video 'Stop! Terbangkan Balon Udara Raksasa' selengkapnya di 20Detik
(jbr/imk)Dalam rangka menyebarluaskan cara menerbangkan balon udara tradisional yang selaras dengan keselamatan penerbangan, @kemenhub151 bersama @AirNav_Official dan stakeholder penerbangan menginisiasi festival balon udara tradisional di Wonosobo, Ponorogo dan Pekalongan.#balonudara pic.twitter.com/Mi4Znnep1D
β AirNav Indonesia (@AirNav_Official) June 16, 2018
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini