Wakapolres Ponorogo, Kompol Suharsono saat ditemui mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait penerbangan balon udara.
"Tahun lalu sudah dilakukan dan ini kali kedua kami melakukan sosialisasi ke masyarakat," tutur Suharsono saat ditemui detikcom di Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Minggu (29/4/2018).
Menurutnya, pelarangan diterbangkannya balon udara ini menyusul karena adanya protes dari otoritas penerbangan. "Ada laporan balon udara membahayakan penerbangan lalu lintas udara terutama di wilayah Ponorogo," jelas dia.
Pihaknya kini tengah menunggu Dishub untuk membuat peraturan tentang dilarangnya penerbangan balon udara. "Kami menunggu Dishub untuk segera membuat aturannya," terang Suharsono.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Pengoperasian Bandara Udara Kantor Otoritas Wilayah III Surabaya, Hasanudin menambahkan pihaknya memang sering mendapatkan keluhan dari para penerbang.
"Bahkan penerbang kami sering berhadap-hadapan dengan balon udara milik warga," ujar Hasanudin.
Pasalnya, lanjut Hasanudin, warga sering kali membiarkan balon udaranya terbang tinggi tanpa pengawasan. Padahal jalur lalu lintas udara juga cukup padat.
"Tradisi masyarakat menerbangkan balon udara ini tidak hanya di Ponorogo, tapi juga terjadi di Pekalongan dan Wonosobo," tegas dia.
Hasanudin pun mengaku tidak ingin merusak tradisi masyarakat, namun sebaiknya balon udara yang akan diterbangkan diikat dengan tali sehingga memudahkan pengawasan. "Kami juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait balon udara ini," tukas Hasanudin.
Sosialisasi ini pun diikuti ratusan masyarakat Ponorogo, setidaknya ada 15 balon udara yang diterbangkan dengan pengawasan sebagai contoh kepada masyarakat sekaligus sosialisasi dari Dishub dan Polri. Bertempat di lapangan Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, ratusan warga terlihat antusias mengikuti arahan dari dinas terkait.
Sementara itu, Kepala Desa Bringinan, Barno menjelaskan acara yang digelar di desanya ini sebagai bentuk sosialisasi dan pengetahuan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara liar.
"Dampaknya banyak sekali, bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas udara, menyebabkan kebakaran hutan bahkan juga merusak rumah warga. Karena dalam balon udara ada ratusan petasan yang ikut diterbangkan," papar Barno.
Bagi Barno kegiatan sosialisasi ini bagus untuk mengingatkan warga. "Masalah tradisi memang harus dijaga, oleh karenanya diperbolehkan terbang asal di tali, jadi bisa diawasi ketinggiannya," imbuh dia.
Barno pun mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat sadar terkait keselamatan warga lainnya. "Harapannya masyarakat sadar dan mengetahui dampak buruk balon udara ini sehingga nanti bisa lebih berhati-hati," pungkas bapak dua orang anak ini. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini