Ditjen Perhubungan Udara melalui akun Twitter-nya mengunggah 3 infografis soal ketentuan pelepasan balon udara. Imbauan-imbauan ini dikeluarkan demi keselamatan penerbangan.
Pelepasan balon udara yang tak sesuai dengan ketentuan dapat membahayakan penerbangan. Namun, di satu sisi, pelepasan balon udara sudah jadi tradisi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, di infografis yang diunggah dituliskan beberapa ketentuan soal pelepasan balon udara. Balon udara yang dilepaskan bisa mencelakakan perjalanan sebuah pesawat.
Sebab, balon udara yang tersangkut di badan pesawat bisa mempengaruhi pengendalian pesawat. Jika menutup bagian muka, balon itu akan membuat pilot kehilangan pandangan. Sedangkan jika masuk ke mesin pesawat, balon tersebut bisa membuat mesin terbakar atau mengakibatkan ledakan.
Tonton video 'Stop! Terbangkan Balon Udara Raksasa' selengkapnya di 20Detik
Ketentuan balon udara yang dilepas pun diatur. Balon udara hanya boleh punya tinggi maksimal 7 meter dengan garis tengah maksimum 4 meter. Balon udara juga hanya boleh diterbangkan setinggi 150 meter. Balon udara juga mesti diikat tali ke tanah yang jumlah minimalnya 3. Tali ini juga mesti diberi panji agar mudah dilihat.
(jbr/imk)Simak berbagai aturan dalam #infografis berikut dalam melakukan kegiatan pelepasan balon udara. Mari bersama-sama kita wujudkan keselamatan penerbangan.
β Perhubungan Udara (@djpu151) June 15, 2018
Mari wujudkan #MudikBarengGuyubRukun2018, jadikan perjalanan kita selalu #SelamatAmanNyaman #Selamanya. pic.twitter.com/GQfqGskgAu