Bahayakan Pesawat, Tradisi Lepas Balon Udara Harus Ikuti Aturan Ini

Bahayakan Pesawat, Tradisi Lepas Balon Udara Harus Ikuti Aturan Ini

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 16 Jun 2018 11:19 WIB
Kemenhub mengingatkan soal pelepasan balon udara yang harus menaati ketentuan yang sudah ada. (Robby Bernardi/detikcom)
Jakarta - Pelepasan balon udara jadi tradisi saat Lebaran di berbagai daerah. Kemenhub mengingatkan warga mengikuti ketentuan agar balon udara tidak membahayakan penerbangan.

Ditjen Perhubungan Udara melalui akun Twitter-nya mengunggah 3 infografis soal ketentuan pelepasan balon udara. Imbauan-imbauan ini dikeluarkan demi keselamatan penerbangan.


Pelepasan balon udara yang tak sesuai dengan ketentuan dapat membahayakan penerbangan. Namun, di satu sisi, pelepasan balon udara sudah jadi tradisi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan pelepasan balon udara telah menjadi tradisi di berbagai daerah dalam merayakan masa liburan. Namun kegiatan pelepasan balon udara itu dapat membahayakan keselamatan penerbangan jika dilakukan dengan tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah diatur," cuit Ditjen Hubud lewat akun Twitter-nya, @djpu151, seperti dilihat detikcom, Sabtu (16/6/2018).

Sementara itu, di infografis yang diunggah dituliskan beberapa ketentuan soal pelepasan balon udara. Balon udara yang dilepaskan bisa mencelakakan perjalanan sebuah pesawat.


Sebab, balon udara yang tersangkut di badan pesawat bisa mempengaruhi pengendalian pesawat. Jika menutup bagian muka, balon itu akan membuat pilot kehilangan pandangan. Sedangkan jika masuk ke mesin pesawat, balon tersebut bisa membuat mesin terbakar atau mengakibatkan ledakan.


Tonton video 'Stop! Terbangkan Balon Udara Raksasa' selengkapnya di 20Detik

[Gambas:Video 20detik]


Ketentuan balon udara yang dilepas pun diatur. Balon udara hanya boleh punya tinggi maksimal 7 meter dengan garis tengah maksimum 4 meter. Balon udara juga hanya boleh diterbangkan setinggi 150 meter. Balon udara juga mesti diikat tali ke tanah yang jumlah minimalnya 3. Tali ini juga mesti diberi panji agar mudah dilihat.


(jbr/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads