"Komitmen kita jelas bahwa janji kita adalah menghentikan reklamasi dan itu ada 17 pulau yang direncanakan dibangun. Empat pulau sudah dibangun, 13 belum. Dan yang belum tidak akan kita teruskan, dalam RPJMD terlihat. Kita itu kalau bekerja menggunakan rencana dan tidak dimasukan dalam rencana untuk reklamasi. Jadi kita tidak teruskan," kata Anies saat dimintai konfirmasi di area CNI, Puri Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (14/6/2018).
Anies menjelaskan pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Reklamasi Pantura Jakarta merupakan amanat Perpres Nomor 52 Tahun 1995 serta Perda Nomor 9 Tahun 1995. Badan tersebut dibentuk untuk mengelola empat pulau yang sudah jadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BKP Reklamasi Pantura Jakarta dibentuk melalui Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Badan tersebut diketuai oleh Sekda DKI.
Kedudukan, tugas, dan fungsi BKP diatur dalam Pasal 3 dan 4 Pergub Nomor 58 Tahun 2018 ini. BKP Pantura Jakarta merupakan lembaga ad hoc non-perangkat daerah, berkedudukan di bawah gubernur, dan bertanggung jawab kepada gubernur.
"BKP Pantura Jakarta mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan reklamasi pantura Jakarta, pengelolaan hasil reklamasi pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan reklamasi pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta," demikian bunyi Pasal 4 Pergub ini.
Tonton juga 'Komitmen Anies Tak Lanjutkan Proyek Reklamasi':
(zak/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini