"Bagus lah, kalau memang itu menjadi satu alat kelengkapan di dalam melaksanakan makna dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 itu sudah baik sekali," ujar Bestari saat dihubungi detikcom, Kamis (14/6/2018).
"Jadi adanya pergub ini, ini adalah sesuatu yang mewajibkan gubernur atau Pemda DKI untuk segera menyelesaikan, setelah ini kan kemudian katakanlah tim BKP kan mulai bekerja, memanggil para pihak dan menerima dari seluruh pakar, nah setelah itu kan dilapor ke gubernur, kemudian wajib ditindaklanjuti dengan penyelesaian raperda yang masih mangkrak itu. Ya baguslah," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bestari menganggap, pergub itu justru membuktikan Anies berpihak kepada jutaan warga DKI untuk bisa menikmati pantai di Jakarta.
"Sudah tepat, bagus, artinya gubernur mulai berpihak pada 12 juta rakyat Jakarta yang mendapat akses gratis ke pantai. Jadi bukan cuma nelayan aja yang boleh menikmati itu, masyarakat Jakarta lainnya juga harus bisa menikmati," tuturnya.
Tonton juga 'Komitmen Anies Tak Lanjutkan Proyek Reklamasi':
(idn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini