"Katanya kemarin akan beraktivitas lagi sambil nunggu bikin lapak," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi detikcom, Cilegon, Banten, Kamis (14/6/2018).
Irwan, seorang warga sekitar sempat mengujungi lokasi Manto membuka lapak di Jalan Serang, Cilegon, siang tadi. Namun belum tampak Manto membuka kembali lapaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Rizki mengatakan, Manto memang membuka jasa tukar uang jelang lebaran. Dia mengambil modal sendiri dan menukar uang baru di bank.
Saat kejadian, berdasarkan keterangan korban, pelaku mengacak-acak lapaknya karena dirugikan sebesar Rp 40 ribu. Pelaku padahal sudah diminta korban untuk mengecek jumlah uang yang ditukar. Namun, karena merasa percaya, pelaku lantas pergi. Tidak lama kemudian, ia kembali lagi dan mengacak-acak lapak korban.
"Itu pun Manto minta untuk ngitung, (pelaku) nggak mau main pergi saja," katanya.
Sementara itu, pelaku perusakan bernama Baron dan rekannya Fahmi yang mengaku wartawan SCTV dikenai wajib lapor oleh Polres Cilegon. Selain diwajibkan lapor, pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara. Ia dikenai ancaman pasal 406 jo pasal 335 ayat (1) KUHP.
"Sementara tidak kita tahan tapi wajib lapor untuk menunggu kelengkapan berkas. Meskipun sudah minta maaf tapi proses penyidikan tetap berjalan," ujar AKBP Rizki. (bri/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini