Korban perusakan sendiri bernama Manto yang biasa mangkal di dekat mall Cilegon arah ke Serang. Jelang Lebaran, lapak-lapak tukar uang memang marak di wilayah tersebut.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, korban perusakan menurutnya bekerja sendiri. Korban punya lapak jasa penukaran uang jelang Lebaran dengan modal tukar uang baru di bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kejadian ini, Rizki meminta warga Cilegon untuk memperhatikan saat melakukan penukaran uang. Ia mengimbau agar warga juga menukar uang di bank karena dijamin jumlah dan keasliannya.
"Saya mengimbau nggak usah lagi nuker bukan tempat semestinya tapi di bank. Supaya terhindar dari tindak pidana baik penipuan dan penyebaran uang palsu. Di bank kan dijamin," ujar Rizki kepada detikcom, Kamis (14/6/2018).
Soal perekam yang mengaku-ngaku wartawan SCTV, Rizki mengaku sudah mendapatkan aduan tersebut. Ia menegaskan bahwa Fahmi yang melakukan rekaman bersama pelaku, bukan wartawan SCTV.
"Jadi kami sudah klarifikasi ke yang bersangkutan bahwa dia benar bukan dari SCTV. M Fahmi namanya bukan dari SCTV," katanya.
Akibat perbuatannya, Baron yang juga anggota LSM BMPP terancam hukuman 2 tahun penjara. Pelaku diancam pasal 206 jo pasal 335 ayat (1) KUHP. Ia juga diwajibkan lapor ke Polres Cilegon setiap Senin dan Kamis. (bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini