"Sementara tidak kita tahan tapi wajib lapor untuk menunggu kelengkapan berkas. Meskipun sudah minta maaf tapi proses penyidikan tetap berjalan. Ia diancam pidana pasal 406 KUHP dan 335 ayat (1)" kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso kepada detikcom, Cilegon, Banten, Kamis, (14/6/2018).
Pelaku, lanjutnya sudah datang dan meminta maaf kepada korban yang dirusak lapaknya. Ia datang bersama saudara Fahmi yang merekam aksi perusakan tersebut dan mengaku sebagai wartawan salah satu TV sawasta. Rizki juga mengatakan, bahwa perekam bukan wartawan salah satu TV swasta dan hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan.
"Karena si Fahmi kan ranahnya hanya ngambil gambar aja. Dua-duanya kita minta wajib lapor," paparnya.
Menurut Rizki, aksi perusakan Baron di lapak penukaran uang karena merasa dirugikan. Ia menukar uang sebanyak Rp 2 juta dengan pecahan Rp 5 ribu tapi kemudian dirugikan sebesar Rp 40 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini