Pelaku Perusakan Lapak Uang di Cilegon Terancam 2 Tahun Penjara

Pelaku Perusakan Lapak Uang di Cilegon Terancam 2 Tahun Penjara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 14 Jun 2018 11:04 WIB
Foto: Screenshot Instagram Polres Cilegon
Cilegon - Pelaku perusakan lapak uang di Cilegon bernama Baron yang viral terancam hukuman 2 tahun penjara. Pelaku diancam pasal 406 jo pasal 335 ayat (1) KUHP. Ia juga diwajibkan lapor ke Polres Cilegon setiap Senin dan Kamis.

"Sementara tidak kita tahan tapi wajib lapor untuk menunggu kelengkapan berkas. Meskipun sudah minta maaf tapi proses penyidikan tetap berjalan. Ia diancam pidana pasal 406 KUHP dan 335 ayat (1)" kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso kepada detikcom, Cilegon, Banten, Kamis, (14/6/2018).

Pelaku, lanjutnya sudah datang dan meminta maaf kepada korban yang dirusak lapaknya. Ia datang bersama saudara Fahmi yang merekam aksi perusakan tersebut dan mengaku sebagai wartawan salah satu TV sawasta. Rizki juga mengatakan, bahwa perekam bukan wartawan salah satu TV swasta dan hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan.

"Karena si Fahmi kan ranahnya hanya ngambil gambar aja. Dua-duanya kita minta wajib lapor," paparnya.

Menurut Rizki, aksi perusakan Baron di lapak penukaran uang karena merasa dirugikan. Ia menukar uang sebanyak Rp 2 juta dengan pecahan Rp 5 ribu tapi kemudian dirugikan sebesar Rp 40 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia rugi Rp 40 ribu. Diminta ngitung lagi nggak mau. Main pergi-pergi aja," ucapnya. (bri/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads