Direktur Perludem Titi Angraini, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/6/2018), mengatakan gugatan ini diajukan karena pasal tersebut membuat kebebasan rakyat dalam memilih menjadi terbatas. Dia mengatakan, pasal 222 ini tak sesuai dengan UUD 45.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan gugatan kali ini tidak didaftarkan atas nama Perludem. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah aktivis dan tokoh. Adapun para penggugat ialah:
1. M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (Akademisi)
4. Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (Akademisi)
7. Robertus Robet (Akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).
9. Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film)
10.Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah
11.Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12.Hasan Yahya (Profesional)
Sebelumnya gugatan ambang batas capres ini sudah pernah diajukan Titi lewat Perludem namun tidak diterima oleh MK. Dia berharap gugatannya kali ini dikabulkan oleh hakim.
Gugatan ini didaftarkan secara online Rabu (13/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Para penggugat menunjuk eks Wamenkumham Prof Denny Indrayana sebagai kuasa hukumnya.
Sebelumnya MK juga sudah memutus gugatan serupa yang diajukan oleh Partai Idaman. MK pun menolak gugatan tersebut karena MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial. (rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini