BW hingga Rocky Gerung Gugat Aturan Ambang Batas Capres ke MK

BW hingga Rocky Gerung Gugat Aturan Ambang Batas Capres ke MK

Rivki - detikNews
Kamis, 14 Jun 2018 13:47 WIB
Gedung MK (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Sejumlah aktivis, akademisi, pegiat demokrasi dan tokoh masyarakat menggugat UU Pemilu No 7/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka keberatan dengan pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres.

Direktur Perludem Titi Angraini, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/6/2018), mengatakan gugatan ini diajukan karena pasal tersebut membuat kebebasan rakyat dalam memilih menjadi terbatas. Dia mengatakan, pasal 222 ini tak sesuai dengan UUD 45.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal ini menyebabkan rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas. Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ucap Titi.

Dia mengatakan gugatan kali ini tidak didaftarkan atas nama Perludem. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah aktivis dan tokoh. Adapun para penggugat ialah:

1. M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (Akademisi)
4. Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (Akademisi)
7. Robertus Robet (Akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).
9. Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film)
10.Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah
11.Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12.Hasan Yahya (Profesional)



Sebelumnya gugatan ambang batas capres ini sudah pernah diajukan Titi lewat Perludem namun tidak diterima oleh MK. Dia berharap gugatannya kali ini dikabulkan oleh hakim.

Gugatan ini didaftarkan secara online Rabu (13/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Para penggugat menunjuk eks Wamenkumham Prof Denny Indrayana sebagai kuasa hukumnya.

Sebelumnya MK juga sudah memutus gugatan serupa yang diajukan oleh Partai Idaman. MK pun menolak gugatan tersebut karena MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial. (rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads