"Kamis (7/6), dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka MSA (Marianus Sae) dalam tindak pidana korupsi suap terkait terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, ke penuntutan - tahap 2," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).
Penahanan Marianus juga telah dipindahkan. Dia akan menghuni Lapas Klas 1 Surabaya untuk kebutuhan persidangan di Jawa Timur.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," ujar Febri.
Untuk melengkapi berkas penyidikan Marianus, KPK memeriksa 26 orang saksi, antara lain:
- PNS Kabupaten Ngada
- Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Ngada
- Karyawan BUMN
- Direktur PT CML Metro Medika
- Direktur PT Sinar 99 Permai
- Swasta
Marianus ditangkap KPK pada Februari 2018. Cagub NTT itu diduga menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu secara bertahap, baik secara tunai maupun lewat ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nif/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini