Marianus Sae Tersangka KPK, Mendagri: Kepala Daerah Jauhi Korupsi

Marianus Sae Tersangka KPK, Mendagri: Kepala Daerah Jauhi Korupsi

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 14:56 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (Andhika/detikcom)
Jakarta - Marianus Sae dijerat KPK terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mendagri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan para kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi.

"Saya merasa sedih dan prihatin karena apa pun Bapak Presiden sudah mengingatkan pada pertemuan kepala daerah. Kami juga terus menerus mengingatkan untuk menghindari area rawan korupsi khususnya perencanaan anggaran, belanja barang dan jasa, jual beli jabatan," ujar Tjahjo kepada wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo meminta kepala daerah yang tersangkut kasus hukum untuk kooperatif.

"Saya minta pada siapa pun kalau yang sudah tersangkut untuk kooperatif terhadap penegak dalam proses penyidikan," kata Tjahjo.


Tjahjo mengatakan, Marianus tetap bisa maju jadi cagub NTT meski berstatus tersangka. Marianus baru dihentikan ketika sudah divonis dan keputusan hukum sudah tetap.

"Aturannya mencabut dukungan kalau sakit, berhalangan tetap atau keputusan hukum tetap. Ini kan belum. Tahun lalu sudah tersangka dan masuk penjara ikut Pilkada dan menang. Tapi begitu ada keputusan hukum dan dia salah, diberhentikan," jelasnya.

KPK memprediksi uang suap itu digunakan Marianus untuk kepentingan nyalon di Pilgub NTT. Tjahjo meminta Bawaslu menindak tegas bagi yang melakukan politik uang.

"Itulah kami kemarin sudah deklarasi dengan KPU, Bawaslu. Bawaslu punya kewenangan untuk menindak tegas apa pun yang berkaitan dengan politik uang. Politik uang, kampanye berujar kebencian, SARA, berbau fitnah," kata Tjahjo.

"Jangan dipukul rata, kan ada 500 lebih daerah. Walaupun memang satu orang, itu sudah ibarat nila setitik rusak susu sebelanga," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Marianus sebagai tersangka kasus suap. Marianus diduga menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka yaitu MSA (Marianus Sae), yang diduga sebagai oenerima dan WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) diduga segai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (12/2). (dkp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads