"Kami klarifikasi juga informasi tentang sejauh mana perintah bupati dalam pemenangan perusahaan PT S99 (Sinar 99 Permai) di sejumlah lelang tahun 2016-2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur saksi (yang diperiksa) dari Kepala DPKAD Kabupaten Ngada, PNS, dan ajudan bupati."
Pemeriksaan saksi itu dilakukan di Polres Manggarai Barat. Febri menyebut sepekan ini tim masih akan melakukan penyidikan di sana.
KPK melakukan OTT pada Minggu (11/2) dan menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Ngada Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu. Marianus diduga menerima Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus secara bertahap, baik secara tunai maupun lewat ATM.
Uang itu diduga terkait proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan Wilhelmus selaku kontraktor. Selain itu, KPK memprediksi uang suap itu digunakan Marianus untuk kepentingan maju dalam Pilgub NTT 2018. (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini