"Kebencian dan ancaman sudah berlangsung lama, tetapi peristiwa sebelumnya bisa diatasi ketika pemerintah tegas. Sebelumnya di Lombok Timur pada dua peristiwa sebelumnya tidak berlanjut saat bupati dan aparat lainnya tegas melindungi hak-hak warga negara," kata ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhamad Isnur di kantor Pimpinan Pusat GP Ansor, Jalan Kramat Raya No 65A, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Namun tim di lapangan mendapat informasi, ada perubahan sikap pemerintah daerah terhadap jemaah Ahmadiyah. Terutama saat kepemimpinan Lombok Timur berpindah ke tangan PJS Bupati Achsanul Kholiq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Isnur, Polres Lombok Timur dan Polda NTB hingga 19 hari pasca penyerangan jemaah Ahmadiyah tidak mampu mengungkap siapa pelaku penyerangan. Isnur memandang Polisi setempat tidak mampu menangkap baik provokator maupun pelaku penyerangan.
"Yang sangat mengecewakan, bukanya menemukan kesalahan prosedur dari kepolisian, oknum Kompolnas Bapak Andrea H Poeloengan berkunjung ke Lombok Timur tidak dengan profesional. (Pihak Kompolnas) hanya menemui korban sebentar, tidak lebih dari setengah jam, tidak menunjukkan respect baik, dan juga memberikan pernyataan yang sangat bertentangan dengan tugas Kompolnas dan juga bertentangan dengan seluruh jaminan perlindungan HAM yang tercantum dalam UUD 1945," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen GP Ansor Adung Abdul Rahman meminta Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo, MenPAN RB Asman Abnur, dan Badan Kepegawaian untuk memberi sanksi kepada aparat sipil yang terlibat menjadi provokator penyerangan.
"Mendesak kepada Pemerintah RI, Kepolisian RI, Pemda dan berbagai lembaga seperti Komnas HAM, LPSK, dan Ombudsman RI untuk melakukan pemulihan rehabilitasi dan restitusi semua hak korban sehingga kembali seperti sedia kala serta memberikan perlindungan segala hak yang telah dijamin UUD. Dan juga melakukan upaya-upaya membangun kondisi toleransi dan kebhinekaan secara komperhensif di wilayah NTB," ungkap Adung.
Adung mengatakan, pihaknya juga mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi dan mengganti Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang terlibat dalam siar kebencian dan upaya-upaya koersi. Ia juga meminta Kapolri memeriksa satuan wilayah di Lombok Timur.
"Kepada Kepolisian RI agar melakukan penegakkan hukum dengan tegas terhadap aktor-aktor penyerangan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Adung.
Ketua Komite Hukum JAI, Fitria Sumarni mengatakan setidaknya ada 9 rumah yang mengalami kerusakan atas insiden itu. Ia mengatakan kondisi saat ini para pengungsi membutuhkan alat transportasi dan support untuk anak-anaknya yang ingin bersekolah.
"Dari peristiwa pertama mengakibatkan 3 KK terdiri dari 6 jiwa saat ini mengungsi. Dari peristiwa kedua mengakibatkan 8 KK mengungsi di Loka Latihan Kerja di Lombok Timur. Pada pres rilis pertama kejadian penyerangan ini 8 rumah rusak, setelah kami turun ke sana pada 27 Mei itu ada 9 rumah dirusak, ketika kami datang pada tanggal 26 hari itu rumah udah kosong, ada yang punya perhiasan, uang itu hilang," kata Fitria. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini