"Oleh karena itu komponennya ada dua, satu memperbaiki sistem tata kelola hutan di Papua. Sedangkan yang kedua adalah tentang penegakan hukum tindak pidana lingkungan dan kehutanan yang ada di Papua," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Penegakan hukum diharapkan Syarif bisa menjadi jalan membenahi pengelolaan hutan untuk masyarakat Papua. Sejauh ini baru upaya pencegahan saja yang dilakukan KPK. Namun, menurut Syarif jika dalam perjalanannya ada kasus korupsi terjadi, KPK akan turun tangan menangani langsung.
"Ini masuk di sini dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan untuk tata kelola. Salah satunya fokus KPK untuk memperbaiki sistem tata kelola yang berhubungan dengan sumber daya alam, dalam hal ini berhubungan dengan hutan. Tapi nanti kalau ada didapatkan dalam proses penegakan hukum ada yang seperti itu (tindak pidana korupsi), iya. Tapi sekarang ini belum," ucap Syarif.
Terkait penegakan hukum illegal logging, Polda Papua telah membentuk satgas penegakan hukum dan penertiban illegal logging bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kementerian terkait. Hingga kini, sudah ada sejumlah kasus yang diproses.
"Polda sendiri, kita tuntaskan 17 kasus yang sudah P-21 semuanya. Dari periode Januari sampai bulan ini. Dari KLH ada beberapa kasus juga, dan dari Dinas Kehutanan juga melakukan kegiatan yang sama. Mudah-mudahan ke depan dengan didorong oleh KPK dan difasilitasi KPK, mudah-mudahan kita sama-sama berkomitmen bisa menghilangkan illegal logging di wilayah hukum kita," kata Direktur Reserse Krimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono di lokasi yang sama.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Papua mengungkap salah satu sebab meningkatnya illegal logging ialah kekosongan kelembagaan kehutanan di tingkat kabupaten. Kekosongan ini kemudian dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pembalakan liar.
"Sesungguhnya ini terkait dengan kelembagaan di tingkat kabupaten dengan adanya UU No 23 dan PP 18 tentang Kelembagaan, itu kewenangan kehutanan di kabupaten tidak ada dan dilimpahkan ke provinsi. Terjadi kekosongan di kabupaten dan ini menjadi ruang bagi oknum pelaku illegal logging melakukan kegiatan yang kita duga sebagai kegiatan ilegal," ujar Kadis Kehutanan Provinsi Papua Yan Yap L Ormuseray di kesempatan yang sama.
Parahnya pembalakan luar yang terjadi, bahkan disebut Yan Yap hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah sehari. Selain kerugian materi, tentu ada dampak kerusakan lingkungan yang harus ditanggung, serta membawa risiko banjir dan longsor.
"Dalam beberapa bulan terakhir ini ada kabupaten yang menurut data bersama antara dinas dan polda ini dalam sehari bisa mencapai seratus truk ya. Sehingga kalau dihitung miliaran rupiah yang hilang. Ini tentunya kerugian bagi negara dan masyarakat," ungkapnya.
Untuk menindaklanjutinya, Yan Yap menyebut sudah dibentuk KPH atau cabang dinas dan melantik pejabat setempat yang langsung menangani jika terjadi illegal logging. Dia juga menganjurkan pemerintah bisa membuka akses untuk masyarakat adat untuk mengelola lahan, sebab pembalakan juga tidak bisa lepas dari kesejahteraan masyarakat setempat.
"Diharapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ikut mempertimbangkan adanya akses legal kepada masyarakat adat untuk turut serta memperoleh izin untuk mengelola wilayah adatnya. Sehingga ini bisa meningkatkan kesejahteraannya karena pikiran kita saat ini terjadi illegal logging karena tidak terlepas dari kesejahteraan masyarakat yang ada di sana," tuturnya.
Dalam koordinasi ini juga hadir Direktur Penegakan Hukum Pidana Kemen-LHK Yazid Nurhuda serta Koordinator Pengelolaan Hutan Berkelanjutan WWF Indonesia Papua Program Piter Roki Aloysius. (nif/jbr)