Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Imam Thobroni saat dikonfirmasi turut membenarkan kayu akan dipakai untuk kepentingan sosial. Namun begitu dirinya memastikan tetap akan mencari siapa pemilik kayu tak bertuan itu.
"Kasusnya masih kita gelarkan. Memang salah satu langkah yang bisa diambil demikian (digunakan untuk kepentingan sosial), sesuai petunjuk saksi ahli dari kehutanan," kata Imam melalui pesan singkat, Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Imam, sejauh ini sudah ada 4 orang saksi diperiksa terkait penemuan kayu yang bernilai ratusan juta rupiah itu. Dia memastikan kasus ini tetap berjalan jika polisi berhasil menemukan pemilik kayu tersebut.
Sedangkan apakah kayu akan dibawa ke Kota Palembang atau tidak, Imam masih belum dapat memastikan. Hal ini sesuai dengan petunjuk dinas kehutanan terkait di mana ribuan tak bertuan itu digunakan untuk kepentingan sosial.
"Saksi ada 4 orang diperiksa. Kasus jalan kalau ada tersangkanya. Kita serahkan mekanismenya kepada Dinas Kehutanan (apakah kayu dibawa ke Palembang atau tidak)," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Polairud Polda Sumsel telah menemukan sekitar 1.800 batang kayu illegal di perairan Sungai Musi Rabu (18/4) lalu. Kayu tak bertuan itu ditemukan dalam kondisi terapung dan dirakit untuk ditarik menggunakan kapal.
Penemuan kayu dalam jumlah besar ini sempat menjadi sorotan di masyarakat. Wahana Lingkungan Hidup di Sumatera Selatan menyebut tidak mungkin ribuan kayu ditemukan tanpa ada pemiliknya.
"Polisi harus usut tuntas penemuan kayu di Musi Banyuasin itu, terutama pemilik modalnya. Apa mungkin kayu dengan jumlah besar tidak ada yang punya? Itu mustahil, polisi jangan kerja nanggung," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hairul Sobri saat dikonfirmasi detikcom beberapa waktu lalu. (Raja Adil Siregar) (asp/asp)











































