Pada Senin (4/6), Dewan Pers mendatangi kantor redaksi Radar Bogor dan bertemu dengan pimpinan media itu untuk melihat langsung lokasi kejadian dan meminta penjelasan terkait pemberitaan serta peristiwa penyerangan tersebut. Dewan Pers juga sudah melakukan komunikasi dengan pengurus PDIP.
Kemudian Dewan Pers menggelar sidang pleno mengenai pemberitaan Radar Bogor serta kasus penyerangan pascapemberitaan. Ada tiga poin hasil kajian Dewan Pers tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewan Pers menilai berita Radar Bogor, edisi Rabu, 30 Mei 2018, berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 juta' melanggar kode etik jurnalistik," demikian petikan poin pertama 'putusan' Dewan Pers tersebut yang dipublikasikan melalui akun Twitter resmi, Rabu (6/6/2018).
Dewan Pers menyatakan Radar Bogor melanggar pasal 1 dan pasal 3 kode etik jurnalistik. Dewan Pers merekomendasikan agar Radar Bogor memuat hak jawab dari Megawati Soekarnoputri atau yang mewakili disertai permintaan maaf.
"Kedua, sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian semua kasus terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau permintaan maaf. Intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Radar Bogor tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers," demikian petikan poin kedua.
Sedangkan di poin ketiga, Dewan Pers mengimbau aparat penegak hukum mengambil tindakan sepatutnya demi tegaknya kemerdekaan pers.
Berikut ini pernyataan lengkap Dewan Pers:
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini