"Saat ini kan kita hidup di era demokrasi dan keterbukaan, dan setiap orang dapat mengungkapkan pendapatnya dengan bertanggung jawab. Pers juga dapat memberitakan apa pun tanpa adanya intervensi. Tindakan penggerudukan ini tentu tidak dapat dibenarkan," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan, jika berkeberatan atas pemberitaan yang dilakukan oleh pers, satu pihak bisa mengadukan kepada Dewan Pers.
"Jika memang ada yang tidak sepakat dengan pemberitaan oleh pers, kan bisa lapor ke induknya, yakni Dewan Pers. Jangan sampai ini menjadi teror bagi pers sehingga kebebasan berpendapat pers mendapat intervensi. Kejadian ini tak boleh terjadi lagi. Apalagi dilakukan di awal tahun politik, bisa mengganggu suasana kesejukan dan berpotensi muncul perpecahan," ujarnya.
Penggerudukan ke redaksi Radar Bogor terjadi pada Rabu (30/5/2018) yang dilakukan oleh kader PDIP karena memuat pemberitaan soal Megawati.
Kejadian itu terekam dalam video berdurasi 30 detik. PDIP sendiri telah melaporkan Radar Bogor ke Dewan Pers. Namun PDIP tak menyebut waktu laporan itu dibuat.
"Di partai ada yang membuat laporan ke Dewan Pers," kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno kepada detikcom, Jumat (1/6/2018). (mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini