"Ada beberapa lainnya, Pak Sekjen, misalnya Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Usaha Tertentu, sudah diusulkan namun tidak dijadwalkan untuk dibahas, padahal itu untuk meraup PAD," kata Sugianto dalam keterangan tertulis, Selasa (5/6/2018).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo menanggapi hal tersebut. Menurutnya, penjadwalan harus dilakukan karena pertimbangannya untuk kepentingan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menambahkan tidak tepat jika hadirnya polemik Pergub Nomor 10 Tahun 2018 lantas membuat hubungan eksekutif dan legislatif memburuk. Ada kerugian yang dialami ketika DPRD enggan membahas APBD-P dan APBD Murni 2019, baik bagi pemerintah maupun rakyat Kalteng.
Sebab, lanjut Hadi, APBD-P 2018 adalah cara pemerintah mengakomodasi dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) pada APBD 2017 untuk digunakan pada 2018. Selain itu, APBD-P adalah cara pemanfaatan hasil pendapatan asli daerah (PAD) tahun berjalan.
"Karena APBD-P itu, otomatis memanfaatkan silpa tahun lalu dan kemudian potensi peningkatan PAD yang didapat pada tahun berkenaan. Lalu menyesuaikan dengan harga dan volume," lanjut Hadi. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini