"Dengan keluarnya Pergub 10 Tahun 2018, ini juga yang menjadi penyelamat keduanya, baik eksekutif maupun legislatif," kata Sugianto di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Sugianto menjelaskan bahwa tidak ada sama sekali niatnya untuk membuat tidak nyaman hubungan anggota dewan dengan Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya berharap, setelah Pergub ini dinyatakan telah sesuai, dan Kemendagri menyurati gubernur dan dewan, tidak ada lagi yang interpelasi mengenai hal ini.
"Mudah-mudahan dengan niat pertama yang tadi mau interpelasi, setelah Pergub ini telah sesuai dengan adanya surat dari Kemendagri, nanti tidak ada lagi interpelasi," kata Sugianto.
Sugianto menambahkan, sebaiknya anggota dewan lebih fokus kepada APBD perubahan tahun ini.
"Supaya sama-sama dewan, eksekutif, dan legislatif ini lebih mengarah kepada untuk APBD perubahan di tahun 2018 ini," tambah Sugianto.
Selanjutnya, Kemendagri akan segera menyurati gubernur dan ketua dewan.
"Nanti dari Menteri Dalam Negeri akan menyurati gubernur dan ketua dewan, serta anggota DPRD yang ada di Kalimantan Tengah, bahwa Pergub ini sudah sesuai dan memang harus dikeluarkan," tuturnya. (mpr/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini