"Dalam pengungkapan ini kita amankan satu orang pelaku berinisial FW. Jadi dalam praktiknya, FW ini membuka jasa pengobatan alternatif dengan cara hypnoteraphy," kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam di Mapolres Bogor, Senin (4/6/2018).
Setelah melalui serangkaian konsultasi, pelaku kemudian memberikan obat racikannya yang sudah berisi narkoba jenis ganja dan tembakau sintetic.
Andri menyebut, pelaku FW merupakan alumni jurusan kimia di salah satu perguruan tinggi ternama. Pria berusia 29 tahun ini belajar meracik ganja dan tembakau sintetic tersebut secara otodidak setelah membaca jurnal-jurnal pengobatan herbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan di kediamannya di Pondok Bambu Kuning, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
"Kita masih kembangkan kasusnya, kita masih telusuri darimana pelaku menadapatkan narkoba itu dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," kata Andri.
Karena perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU Narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika gol 1 nomor urut 88, serta Permenkes RI No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika maksimal dikenai kurungan penjara selama 15 tahun. (asp/asp)