Penangkapan tersebut berawal dari giat Pekat Lodaya 2018 yang digelar personel Polsek Sindangbarang, Resor Cianjur. Saat itu anggota mencurigai sebuah kendaraan pikap yang mengangkut barang dengan posisi terbungkus terpal tebal.
"Petugas menghentikan kendaraan pikap itu lalu meminta sopirnya keluar, ketika digeledah ditemukan jerigen berisi cairan di bak belakang yang tertutup terpal. Saat diperiksa ternyata itu sejenis cairan bahan campuran miras oplosan," kata Kapolres Cianjur AKBP Soliyah kepada detikcom, Minggu (3/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi memeriksa Er (34) warga Sagaranten, Kabupaten Sukabumi sopir pikap tersebut, kepada polisi Er mengaku hanya mengangkut jerigen tanpa mengetahui apa isinya.
"Dia hanya diberi upah untuk mengantar bahan minuman keras oplosan tersebut ke wilayah Cidaun, Cianjur," imbuhnya.
Menurut Soliyah, satu jerigen isinya 30 liter bahan miras oplosan. Polisi tidak menahan pengemudi. "Dari hasil interogasi anggota untuk sementara tidak ada keterlibatan dengan kasus ini hanya sebagai sopir pengangkut barang ia hanya mendapatkan upah angkut," tandas Soliyah. (ern/ern)