"Harapan dapat keadilan," ujar Suryadharma kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Suryadharma enggan menjelaskan novum atau alat bukti baru yang diajukan dalam PK itu. Dia masih menutup rapat terhadap alat bukti yang ingin diajukan dalam sidang PK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengajuan PK pasti mempunyai alasan. Namun, Suryadharma masih enggan membeberkannya.
"Nggak mungkin dong, orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya sabar," kata dia.
Pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. Namun dalam banding atas vonis ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis itu menjadi 10 tahun penjara. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini