"Terpidana punya hak untuk mengajukan PK, sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi. Kan ada beberapa syarat di sana. Jadi silakan saja, nanti KPK akan menghadapi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Febri menyatakan kasus Siti telah diuji secara berlapis dengan vonis berdasar pertimbangan hakim. Selanjutnya, KPK meyakini Mahkamah Agung (MA) akan memproses permohonan Siti secara independen dan imparsial nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri juga menilai pengajuan PK oleh Siti ataupun mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum tak terkait dengan pensiunnya Artidjo Alkostar. Menurut Febri, para hakim di MA memiliki integritas.
"Mahkamah Agung (MA) bisa membuktikan sebaliknya, bahwa masih ada hakim-hakim yang berintegritas di sana," kata Febri.
Sebelumnya, Siti mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Sidang PK-nya akan digelar pada 31 Mei 2018 mendatang.
Siti sendiri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi. (nif/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini