"Kami berharap dituntut bebas ya, karena kalau tidak profesi advokat akan hancur," ujar Fredrich sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Simak juga video "Fredrich Hadapi Tuntutan: Pertaruhan Profesi Advokat dan UU" berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich menilai sidang ini juga menjadi pertaruhan profesi advokat dengan undang-undang. Dia berharap tuntutan ini tidak berat karena bisa berdampak buruk bagi profesi advokat.
"Jadi sekarang tim advokat dari organisasi bukan pribadi. Ini pertaruhan profesi advokat sama UU mau diperkosa atau ditegakkan," ujar Fredrich.
Selama persidangan, menurut Fredrich, tidak ada bukti yang menyatakan dirinya bersalah. Apalagi Fredrich merasa advokat juga mempunyai hak imunitas dalam menjalankan tugas proses hukum.
"Sidang kalau terakhir tidak terbukti bersalah. Hak imunitas advokat tidak bisa dipungkiri, malah kita sudah tandatangan united natioan advokat tidak bisa dituntut selama menjalankan tugasnya," kata Fredrich.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Fredrich merupakan pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto saat kasus proyek e-KTP.
Simak juga video "Saksi Ahli Bicara soal Usaha Merintangi dan Hak Imunitas Fredrich" berikut ini:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini