KPK Minta Sidang BLBI Dikawal: Lihat Bagaimana Negara Dirugikan

KPK Minta Sidang BLBI Dikawal: Lihat Bagaimana Negara Dirugikan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 13:07 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK menyambut baik putusan sela perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menolak eksepsi mantan Ketua BPPN. Perkara itu pun kini memulai babak baru dalam persidangan.

"Dengan putusan hakim yang menyatakan tidak menerima eksepsi terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) di kasus BLBI, maka kami pandang persidangan ini akan masuk pada babak baru," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).


Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (6/6) dengan agenda pemeriksaan saksi. Putusan sela itu, menurut Febri, menegaskan dakwaan KPK sah dan disusun secara cermat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan sejumlah alasan pihak terdakwa yang menggunakan dalih bahwa kasus ini perdata, sedang ada gugatan lain yang berjalan, termasuk tentang audit kerugian keuangan BPK yang dikatakan tidak sah, semua terbantahkan," tutur Febri.


KPK berharap pengungkapan kasus BLBI ini dikawal bersama. Dari proses persidangan nanti, akan terbuka tabir kerumitan kasus korupsi yang disamarkan lewat proses pengambilan kebijakan ini.

"Kita akan melihat bagaimana negara dirugikan dibalik kerumitan istilah dan proses pengambilan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan perbankan," kata Febri lagi.

Dalam perkara tersebut, Syafruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads