"Dengan putusan hakim yang menyatakan tidak menerima eksepsi terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) di kasus BLBI, maka kami pandang persidangan ini akan masuk pada babak baru," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (6/6) dengan agenda pemeriksaan saksi. Putusan sela itu, menurut Febri, menegaskan dakwaan KPK sah dan disusun secara cermat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK berharap pengungkapan kasus BLBI ini dikawal bersama. Dari proses persidangan nanti, akan terbuka tabir kerumitan kasus korupsi yang disamarkan lewat proses pengambilan kebijakan ini.
"Kita akan melihat bagaimana negara dirugikan dibalik kerumitan istilah dan proses pengambilan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan perbankan," kata Febri lagi.
Dalam perkara tersebut, Syafruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.
(nif/dhn)