"Menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Majelis hakim berpendapat Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Syafruddin yang menyatakan perkara ini harus diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK telah diperhatikan secara cermat, jelas, dan telah memenuhi 2 syarat, yaitu syarat formil dan materil.
"Syarat materiil dan formil bahwa surat dakwaan telah menggambarkan peristiwa yang nyata dan konkrit, bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat," kata hakim.
Atas ditolaknya eksepsi ini maka sidang pemeriksaan kasus BLBI akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi pada 6 Juni 2018.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Syafruddin mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK. Menurutnya, dakwaan jaksa KPK tidak sesuai syarat formil dan materil. Mereka berpendapat Pengadilan Tata Usaha Negara yang berhak berwenang mengadili perkara ini. (fai/dhn)