"Ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada wadah, wadah itu yang ditunjuk oleh JPU di dalam surat tuntutannya 7 Mei lalu, wadah itu bernama PPPAFT, Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel, tapi kan tadi ternyata PPPAFT mereka menolak untuk dilimpahi aset tersebut," katanya saat duhubungi detikcom, Rabu (30/5/2018).
Baca juga: Setelah Vonis Bos First Travel |
"Mereka menolak karena mereka merasa bahwa yang mereka butuhkan adalah transparansi terhadap aset maupun barang yang disita karena dalam sidang pertama sekali, pengacara terdakwa mengatakan tolong aset yang ada milik First Travel agar dilelang dijual diserahkan kepada jemaah. Dan lawyernya juga mengatakan di pengadilan asetnya ada sekitar Rp 200 miliar, tapi kenyataannya oleh wadah ini memperkirakan asetnya cuma Rp 25 miliar. Sementara korbannya 63 ribu lebih dengan kerugian total uang yang disetor hampir Rp 1 triliun," tuturnya.
"Mereka ini kan orang kecil artinya ibu-ibu rumah tangga, coba bayangkan kalau ibu-ibu harus mengelola aset yang cuma Rp 25 miliar harus dibagi ke 63 ribu sekian jemaah itu, maka yang akan didapat hanya Rp 200 ribu dan jaksa penuntut umum tak ada dalam wadah itu, bersih dia diserahkan ke ibu-ibu," terangnya.
"Kalau gugatan bisa saja, transaksi yang ada bisa digugat, ini sedang dipersiapkan langkah hukum transaksi yang ada selama ini, artinya kalau ada perpindahan terhadap satu aset maka itu mestinya diklarifikasi dalam persidangan dan ada putusan. Tidak boleh ternyata ini punya si A, si B, itu tidak boleh dan kalau itu terjadi itu ilegal, nah itu yang bisa digugat," jelasnya.
Video tentang Korba First Travel Minta Transparansi Soal Aset
(idn/nkn)











































