"Saya kira nanti dalam peraturan peralihan bisa diatur bahwa kewenangan KPK tetap menempatkan pidana khusus, merupakan sebuah pidana yang memiliki kekhususan, dan bisa diatur dengan undang-undang yang ada sebelumnya," kata Mulfachri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih. Enny menjelaskan soal disparitas atau kesenjangan antara hukuman koruptor yang diatur dalam RUU KUHP dan dalam UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah yang perlu kami diskusikan. Bagaimana kita caranya menerapkan konsep pidana waktu tertentu. Karena pidana waktu tertentu bisa dijelaskan, di sini digunakan 15 tahun. Jadi nggak ada lagi ceritanya orang dipidana berlipat kali. Kalau pemberatan itu 20 tahun," jelas Enny.
"Kalau melemahkan kan bicara kewenangan. Kewenangan apa yang kami ambil? Orang undang-undangnya saja masih bicara di Pasal 1 angka 1 bahwa yang dimaksud tipikor adalah yang dimasukkan di undang-undang ini adalah UU KPK. La, orang UU KPK nggak diapa-apain, kok," imbuh dia.
KPK menyatakan menolak pasal-pasal tindak pidana khusus dimasukkan dalam RUU KUHP, termasuk kasus korupsi. Salah satu yang disoroti adalah kesenjangan hukuman koruptor yang diatur dalam RUU KUHP dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"RKUHP tidak mengatur tindak pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal ini penting banget, karena kalau denda itu biasanya terlalu sedikit. Kalau kita selama ini kita mendapatkan pengembalian aset itu kita dapat dengan uang pengganti, tetapi di dalam KUHP tidak dikenali," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.
Selain itu, Syarif menyebut RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. Padahal, lanjutnya, dalam UU Tipikor sudah dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang sempurna.
Syarif juga menuturkan, RKUHP mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif. Keringanan lainnya adalah penurunan ancaman pidana denda terhadap koruptor. (tsa/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini