"Ini kan generic crime, sudah kita perdebatkan berkali-berkali, kecuali pasal itu menghilangkan KPK, itu soal lain. Kan ini nggak ada masalahnya. Nggak usah suudzon-lah," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Yasonna memastikan tidak ada tumpang tindih antara pasal tipikor dalam RUU KUHP dan di UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidaklah. Namanya kalau nggak ada di ini kan lex specialis, kecuali kita buat semua lembaga harus tunduk ke sini, semua aturan harus tunduk ke sini," tutur Yasonna.
"So pasti, saya jamin," Yasonna menegaskan.
Sebelumnya, KPK menolak tegas masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP. Masuknya pidana khusus dalam undang-undang yang berlaku umum dikhawatirkan justru akan menghilangkan kewenangan KPK memberantas korupsi, seperti yang diatur di UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi, kalau nanti masuk di dalam KUHP, Pasal 1 angka 1 UU KPK apakah masih berlaku atau tidak, apakah bisa KPK menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi karena itu bukan UU tindak pidana korupsi lagi, tapi UU dalam KUHP. Sementara di RUU KUHP, tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. (dkp/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini