Pasal penghinaan presiden yang tertuang dalam Pasal 238 berubah nama menjadi 'Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden'. Pasal itu diusulkan menjadi delik aduan.
"Menata ulang menjadi pasal yang berkaitan penghinaan presiden dan wakil presiden kami usulkan jadi delik aduan sesuai putuskan MK. Kemudian di dalamnya kami atur bagaimana proses pengaduan yang kemudian kita sudah sesuaikan," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih dalam rapat Panja RKUHP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
4. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dilaksanakan oleh kuasa presiden atau wakil presiden.
Selain itu, ada perluasan pasal perzinaan. Dalam Pasal 451 tentang Pencabulan, perbuatan zina yang dilakukan individu berbeda jenis kelamin bisa dipidanakan.
"Ada upaya membuat supaya tidak ada diskriminasi, jadi kami buat secara umum pasal percabulan yang bisa dilakukan oleh jenis kelamin sama atau jenis kelamin beda," ucap Enny.
Pasal 451 itu berbunyi:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul
a) di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
b) secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
c) yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
2. Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Usul penjelasan internal pemerintah 28 Mei 2018
Perbuatan cabul dalam ketentuan ini dilakukan dengan orang yang sama jenis kelaminnya atau orang yang berbeda jenis kelaminnya.
Yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan kesopanan atau perbuatan lain yang tidak senonoh dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.
Terakhir, disampaikan rumusan terkait pasal hukuman mati yang tertuang lewat Pasal 111. Pasal itu mengatur ketentuan penjatuhan hukuman mati.
Bunyi Pasal 111 itu ialah sebagai berikut:
1. Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika:
a) terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; atau
b) ada alasan yang meringankan.
Penjelasan internal pemerintah 28 Mei 2018
Penundaan pelaksanaan sedapat mungkin memperhatikan pula reaksi masyarakat terhadap terpidana dan kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting.
Penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan sedapat mungkin memperhatikan pola reaksi masyarakat terhadap terdakwa yang diungkap oleh media massa.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan alasan yang meringankan misalnya peran terdakwa dalam penyertaan tindak pidana yang tidak terlalu penting.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini