Walkot Makassar Setuju Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Walkot Makassar Setuju Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 19:05 WIB
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Yayas/detikcom)
Jakarta - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku setuju dengan adanya aturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Namun aturan itu dinilai kurang memberikan efek jera.

"Saya setuju dengan itu. Tapi saya kira dalam undang-undang, warga negara punya hak dipilih dan memilih. Nah, masalahnya, itu bertentangan dengan UUD," kata Ramdhan di JS Luwansa Hotel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).


Danny, sapaan karibnya, menuturkan majunya mantan koruptor menjadi caleg menyangkut moralitas seseorang. Menurutnya, meski tanpa adanya aturan tersebut, mantan koruptor seharusnya secara otomatis tidak akan terpilih menjadi wakil rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalan itu kan persoalan moral ya, moralitas. Secara otomatis, mestinya otomatis koruptor dan mantan koruptor tidak dipilih rakyat. Kan sebenarnya begitu. Tapi banyak juga yang bisa dipilih rakyat. Jadi hukum sosial itu lebih keras," tuturnya.


Danny juga menilai aturan tersebut tak akan menimbulkan efek jera bagi para mantan napi koruptor. Menurutnya, jangan sampai aturan itu digunakan untuk mencabut hak politik seseorang.

"Iya (tidak menimbulkan efek jera). Kita melihat bagaimana hasilnya, apakah dengan membuat peraturan begitu kemudian menghasilkan hal-hal yang baik. Kalau nggak menghasilkan? Jangan kita mengkambinghitamkan sesuatu ataupun mencabut hak seseorang," tutupnya. (yas/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads