"Saya setuju dengan itu. Tapi saya kira dalam undang-undang, warga negara punya hak dipilih dan memilih. Nah, masalahnya, itu bertentangan dengan UUD," kata Ramdhan di JS Luwansa Hotel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Danny, sapaan karibnya, menuturkan majunya mantan koruptor menjadi caleg menyangkut moralitas seseorang. Menurutnya, meski tanpa adanya aturan tersebut, mantan koruptor seharusnya secara otomatis tidak akan terpilih menjadi wakil rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danny juga menilai aturan tersebut tak akan menimbulkan efek jera bagi para mantan napi koruptor. Menurutnya, jangan sampai aturan itu digunakan untuk mencabut hak politik seseorang.
"Iya (tidak menimbulkan efek jera). Kita melihat bagaimana hasilnya, apakah dengan membuat peraturan begitu kemudian menghasilkan hal-hal yang baik. Kalau nggak menghasilkan? Jangan kita mengkambinghitamkan sesuatu ataupun mencabut hak seseorang," tutupnya. (yas/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini