"Bukan, itu analisa bersama ya. Itu kan ada harmonisasi, mulai dari Setneg, Setkab, Kumham, Menkeu, MenAN-RB. Jadi ini kajian yang dilakukan bersama," ujar Asman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini proses yang panjang, bukan serta-merta," ujar Asman.
Hak keuangan tertinggi jatuh pada posisi Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112,5 juta. Menurut Asman, tugas Dewan Pengarah lebih kompleks ketimbang pelaksana.
"Mulai dari perencanaan di situ. Desainnya dari situ. Perencanaan pengawasan, sampai desain pembinaan didesain oleh badan itu, dan itu kan diisi tokoh tokoh nasional kita, mantan wapres, mantan presiden, dan tokoh lainnya. Jadi ini bukan sekadar mengawasi, tapi juga mendesain, bagaimana agar ideologi itu bisa masuk sesuai substansi yang kita harapkan, mulai anak-anak sampai dewasa," paparnya.
Baca juga: Soal Gaji BPIP, JK Bandingkan dengan Menteri |
Ketua Dewan Pengarah BPIP dijabat oleh Megawati Soekarnoputri, yang beranggotakan para tokoh nasional. Sedangkan Ketua Pelaksana BPIP adalah Yudi Latief.
Sebagai informasi, gaji pejabat BPIP diatur melalui Perpres 42/2018, yang diterbitkan dan diteken Jokowi pada 23 Mei 2018. Perpres ini juga mengatur gaji Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 (dkp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini