Ini Pertimbangan Pemerintah soal Besaran Gaji BPIP

Ini Pertimbangan Pemerintah soal Besaran Gaji BPIP

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 17:44 WIB
Foto: Menpan RB Asman Abnur (Noval DA/detik.com)
Jakarta - Besaran hak keuangan pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) jadi sorotan setelah Perpres No 42 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi. Apa pertimbangan pemerintah?

"Jadi perubahan ini mengakibatkan konsekuensi perubahan struktur organisasinya dan struktur pejabatnya. Nah, ini berdasar pertimbangan beban kerja, dampak yang dihasilkan lembaga tersebut, kemudian terakhir, kapasitas dan kompetensi daripada ketua dan anggota dewan pengarah," ujar MenPAN-RB Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asman, beban kerja pejabat BPIP semakin berat. Karena objek kerja makin berat, hak keuangan pejabat BPIP naik.

"Ya itu, objek kerja itu, karena ini menyangkut ideologi dan badan itu berubah jadi setingkat menteri," kata Asman.

Sebelum ditetapkan menjadi BPIP yang setingkat menteri, lembaga tersebut bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). UKP-PIP berubah menjadi BPIP sesuai Perpres No 7 Tahun 2018.

Hak keuangan tertinggi jatuh pada posisi Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112,5 juta. Menurut Asman, tugas dewan pengarah kompleks.

"Mulai dari perencanaan di situ. Desainnya dari situ. Perencanaan pengawasan, sampai desain pembinaan didesain oleh badan itu, dan itu kan diisi tokoh-tokoh nasional kita; mantan wapres, mantan presiden, dan tokoh lainnya. Jadi ini bukan sekadar mengawasi, tapi juga mendesain, bagaimana agar ideologi itu bisa masuk sesuai substansi yang kita harapkan, mulai anak-anak sampai dewasa," papar politikus PAN tersebut.



Asman menambahkan, sejak BPIP terbentuk, Megawati dkk belum menerima hak keuangan.

"Tapi ada satu catatan, mulai dari pembentukan hingga sekarang pembinanya belum menerima gaji tersebut. Ini catatan saja," tuturnya.

Sebagai informasi, gaji pejabat BPIP diatur melalui Perpres 42/2018, yang diterbitkan dan diteken Jokowi pada 23 Mei 2018. Perpres ini juga mengatur gaji Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 (dkp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads