Polisi menangkap pria berinisial KF karena membunuh dan memerkosa wanita SNA (20) di sebuah rumah kontrakan di Benda, Kota Tangerang. Pelaku melakukan aksinya itu dalam pengaruh minuman keras.
"Benar, pelaku dalam pengaruh minuman keras," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan unggahan akun media sosial Jatanras Polda Metro, saat kejadian pintu korban tidak dalam kondisi terkunci. Pelaku yang tengah mabuk, lalu masuk ke dalam kontrakan korban dan melakukan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang seorang diri dan pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang tidak terkunci," tulis akun Subdit Jatanras.
"Saat korban terbangun, terjadi kekerasan yang menyebabkan korban tidak berdaya, kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban," tuturnya.
Ditemukan oleh Pacar
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/8) di wilayah Benda, Kota Tangerang. Korban ditemukan oleh pacar korban bernama Antoni Rahman, korban ditemukan sudah meninggal dunia.
Saat menemukan jasad korban, Antoni langsung memanggil teman dan tetangga kontrakan. Setelah itu, pemilik kontrakan melaporkan kejadian ini ke Polsek Benda.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku. Abdul Rahim mengatakan pelaku membunuh dan memperkosa korban di dalam kontrakan.
"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di dalam kontrakan wilayah kecamatan Benda, Kota Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2026," kata Abdul Rahim.










































