"Saudara I (IY) sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun dibantarkan karena yang bersangkutan masih sakit, kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (30/5/2018).
Indarto mengatakan, penetapan IY sebagai tersangka sudah memenuhi cukup bukti. "Untuk kasus pencurian (disertai) kekerasan sudah memenuhi dua alat bukti," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara IY saat ini dibantarkan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pembantaran dilakukan mengingat kondisinya masih belum pulih pascapembacokan terhadap dirinya oleh korban perampasan ponsel.
"I (statusnya) sudah ditahan, tapi karena sakit, kan kena bacok juga dia, jadi dibantarkan istilahnya, jadi penahanan dalam perawatan di (rumah sakit) Kramatjati," paparnya.
Sebelumnya, Indarto menyampaikan bahwa IY ternyata berbohong soal pembegalan terhadap dirinya dan temannya, Aric (17) di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara beberapa waktu lalu. Pembacokan itu sendiri bermula ketika keduanya menghampiri MIB dan AR di jembatan Summarecon, Kota Bekasi.
Aric, kata polisi, membawa celurit dan menodongkannya kepada keduanya saat itu. Dia meminta secara paksa ponsel dari MIB dan AR.
MIB saat itu menolak memberikan ponselnya, kemudian Aric pun mengayunkan celurit yang kemudian ditangkis oleh MIB. MIB kkemudian berkelahi hingga akhirnya menguasai celurit itu dan balik menyerang Aric dan IY.
Dalam kejadian itu, Aric meninggal dunia sedangkan IY mengalami luka bacok. Setelah kejadian itu, MIB dan AR melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota.