"IY tersangka perampokan sudah status tersangka, dia (dijerat pasal) 55 turut serta," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto kepada detikcom, Rabu (30/5/2018).
Polisi juga akan memperberat IY atas kasus sebelumnya. Indarto menyebut, IY pernah terlibat kasus perampokan beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Indarto mengatakan Indarto mengatakan, IY memliki jejak kriminal. "Jadi sudah kami telusuri, memang background dari saudara IY (Indra) adalah pelaku curas. IY sekarang luka parah," kata Indarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Jumat (25/5/2018).
Indra pernah ditahan polisi pada Maret 2018 lalu. Indarto menyebut Indra terlibat aksi begal.
"Pada bulan Maret itu pernah ditahan oleh anggota kami karena melakukan perampokan satu motor dan satu handphone. Bahkan dalam pengakuannya dia telah melakukan beberapa kali curas juga, tapi pada saat itu dia (IY) terpaksa ditangguhkan karena korban-korbannya ini belum ketemu. Jadi memang pelaku curas si IY ini," paparnya.
Sementara MIB, korban perampasan ponsel yang membacok Aric dan IY saat ini masih berstatus saksi. Indarto mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan ahli untuk menjelaskan posisi Aric saat itu apakah merupakan tindakan bela diri yang dibenarkan atau tidak.
"Korban perampokan status masih saksi. Setelah periksa ahli pidana baru gelar perkara menentukan apakah terjadi bela paksa atau tidak menurut ahli," katanya.
Tonton juga 'Marak Aksi Teror, Polresta Bekasi Giatkan Operasi Gabungan':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini