Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri: Ada Upaya Kasasi

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri: Ada Upaya Kasasi

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 15:14 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal. (Audrey/detikcom)
Jakarta - Polisi mengatakan masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh pihak kejaksaan terkait dengan vonis bebas Alfian Tanjung. Upaya tersebut adalah kasasi.

"Kita hormati proses hukum. Tapi kan masih ada upaya lagi. Jelas akan ajukan kasasi sampai pada titik yang paling ujung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Mengenai vonis bebas dari hakim yang akhirnya memunculkan anggapan Polri mengkriminalisasi ulama, Iqbal membantah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Nggak ada kriminalisasi ulama, nggak ada. Itu terminologi yang sangat tidak tepat karena AF juga sudah ditahan dalam perkara yang lain, yang locus delicti-nya ada di Surabaya, Tanjung Perak. Pada kasus locus delicti yang di Tanjung Priok, Jakarta Utara, memang divonis bebas tapi penyidik akan melakukan upaya hukum," jelas Iqbal.

Iqbal menerangkan polisi akan membantu jaksa memperkuat dasar kasasi terhadap putusan bebas Alfian Tanjung. Polri akan berkoordinasi dengan jaksa.


"Jelas jaksa akan meminta bahan keterangan. Kami akan memperkuat itu juga. Karena tugas polisi bukan hanya sebatas jaksa menyimpulkan berkas perkara sudah lengkap, sempurna. Kita terus koordinasi untuk mengawal kasus ini. Semua kasus, bukan hanya kasus AF," ucap dia.

Alfian Tanjung divonis bebas dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.


"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, siang ini.

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers. Atas kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[Gambas:Video 20detik]

(aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads